Pengertian secara umum fungsi Kartu Kuning yang memiliki sebutan resmi sebagai Kartu Tanda Pencari Kerja atau Kartu AK-1 adalah sebagai bukti diri seorang pelamar pekerjaan dalam melakukan pelamaran kerja pada suatu instansi atau perusahaan di Indonesia (tetapi ada juga perusahaan yang tidak terlalu memperdulikan kegunaan Kartu AK-1 ini), tidak menutup kemungkinan cara pembuatan dan persyaratan yang diwajibkan dalam pembuatan Kartu Tanda Pencari Kerja hampir sama di seluruh Indonesia, tidak terkecuali di Kota Sabang Provinsi Aceh.
Adapun beberapa persyaratan untuk pembuatan Kartu Kuning atau AK-1 di Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Kota Sabang sebagai berikut:
Mengisi Isi form identitas pencari kerja (disediakan oleh Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Kota Sabang)
Phas Foto ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar.
Foto kopi KTP Kota Sabang sebanyak 1 lember
Foto kopi Ijazah pendidikan terakhir sebanyak 1 lembar
Catatan:
Segera minta legalisir Kartu AK-1, sebelumnya foto kopi terlebih dahulu Kartu AK-1 Anda
Tidak dipungut biaya dalam pengurusan atau pembuatan Kartu Tanda Pencari Kerja di Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Kota Sabang
Bila ada hal yang kurang jelas silahkan ditanyakan kepada petugas Informasi Pasar Kerja (IPK) di Dinas Sosial, Tenaga Kerja Dan Mobilitas Penduduk Kota Sabang, Jl. H. Agussalim No. 10 Ie Meulee Sabang
Adapun beberapa persyaratan untuk pembuatan Kartu Kuning atau AK-1 di Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Kota Sabang sebagai berikut:
Mengisi Isi form identitas pencari kerja (disediakan oleh Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Kota Sabang)
Phas Foto ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar.
Foto kopi KTP Kota Sabang sebanyak 1 lember
Foto kopi Ijazah pendidikan terakhir sebanyak 1 lembar
Catatan:
Segera minta legalisir Kartu AK-1, sebelumnya foto kopi terlebih dahulu Kartu AK-1 Anda
Tidak dipungut biaya dalam pengurusan atau pembuatan Kartu Tanda Pencari Kerja di Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Kota Sabang
Bila ada hal yang kurang jelas silahkan ditanyakan kepada petugas Informasi Pasar Kerja (IPK) di Dinas Sosial, Tenaga Kerja Dan Mobilitas Penduduk Kota Sabang, Jl. H. Agussalim No. 10 Ie Meulee Sabang