Direktorat
Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas, Kementerian Tenaga Kerja dan
Transmigrasi mengalokasikan anggaran kegiatan Pemberian Bantuan Peralatan
Pelatihan Tahun Anggaran 2013. Sasaran kegiatan ini adalah untuk
peningkatan peran dan penguatan kelembagaan bagi Lembaga Pelatihan Kerja
Swasta, Yayasan, Koperasi dan Lembaga Swadaya Masyarakat yang bergerak di
bidang pengembangan Sumber Daya Manusia dalam menyiapkan calon tenaga
kerja yang kompeten sesuai dengan kebutuhan pasar kerja.
Panduan pengajuan tersebut mengacu kepada Keputusan Direktur Jenderal
Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Nomor: KEP.38/LATTAS/III/2013
tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Bantuan Peralatan Pelatihan. Info detail tentang Panduan ini bisa Anda tanyakan kepada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/Kota setempat bagian Pengembangan Sumber Daya Manusia.
Secara Graris Besar, Bentuk Proposal yang akan diajukan oleh Lembaga
Pelatihan Kerja Swasta yang ingin mengajukan proposal mengacu kepada
Sistematika Penulisan Proposal Bantuan Peralatan Pelatihan yang ada dalam
keputusan tersebut
Bagi Lembaga Pelatihan Kerja Swasta (LPKS) yang berada di Kota Sabang, yang ingin mengajukan proposal untuk mendapatkan bantuan Peralatan Pelatihan kepada Direktorat Jendral Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI dan membutuhkan panduan yang lebih rinci dapat memintakan info ke Kantor Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Kota Sabang pada saat jam kerja.
Semoga informasi singkat ini membantu kita dalam mendukung upaya
pengembangan sumber daya manusia di Kota Sabang agar SDM kita mampu
bersaing dan bersinergi dengan SDM luar.